Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Terima 13 Permohonan Informasi Publik Sepanjang Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Terima 13 Permohonan Informasi Publik Sepanjang Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Terima 13 Permohonan Informasi Publik Sepanjang Tahun 2025

Sepanjang Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal menerima sebanyak 13 permohonan informasi publik yang diajukan oleh masyarakat melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dari jumlah tersebut, 8 permohonan merupakan permohonan informasi kepemiluan, sementara 5 permohonan lainnya berkaitan dengan informasi kelembagaan. Data ini menunjukkan adanya partisipasi aktif masyarakat dalam mengakses informasi publik, khususnya terkait tugas dan fungsi Bawaslu.

Pembina PPID Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa seluruh permohonan informasi yang masuk telah dilayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. “Pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Melalui pengelolaan informasi publik yang baik, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah dan jelas, sekaligus mendorong terciptanya pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Ke depan, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik guna mendukung prinsip keterbukaan, profesionalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan.