Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia Masih Terdaftar di DPT di Desa Margasari Kabupaten Tegal
|
Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan sejumlah data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih aktif tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Temuan ini diperoleh saat pelaksanaan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, yang digelar pada Kamis (22/10/2025).
Kegiatan uji petik ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap validitas dan kemutakhiran data pemilih, serta memastikan bahwa daftar pemilih benar-benar akurat menjelang pelaksanaan Pemilu mendatang. Pada tahap pertama, uji petik dilaksanakan secara serentak di 9 dari total 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Salah satu lokasi pelaksanaan kegiatan berada di Desa Margasari, Kecamatan Margasari, di mana tim pengawasan yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Akh. Ulwi Abdillah, S.E., menemukan sejumlah data pemilih yang tidak sesuai. Dari total 124 data pemilih yang diverifikasi, 101 data di antaranya merupakan pemilih yang telah meninggal dunia sejak 28 November 2024 namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif di laman DPT Online KPU.
“Dari hasil uji petik di Desa Margasari, kami mendapati sebanyak 124 data pemilih yang telah meninggal dunia. Setelah dilakukan pengecekan melalui laman DPT Online, hanya 23 data yang sudah sesuai atau berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), sementara 101 data lainnya belum diperbarui dan masih tercantum sebagai pemilih aktif,” jelas Ulwi.
Ia menambahkan, kegiatan uji petik ini menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tidak ada lagi data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam DPT.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa hasil uji petik ini akan menjadi bahan rekomendasi dan tindak lanjut kepada pihak terkait agar dilakukan perbaikan data secara menyeluruh.
“Langkah ini merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas data pemilih dan memastikan setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercantum dalam daftar pemilih yang sah,” pungkas Ulwi.