Bawaslu Kabupaten Tegal Temukan Data Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercatat Aktif dalam DPT Online
|
Dalam pelaksanaan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih di Kelurahan Procot, Kecamatan Slawi. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan sembilan (9) pemilih yang telah meninggal dunia masih tercantum dalam data pemilih.
Dari sembilan data tersebut, tiga (3) pemilih telah sesuai, yakni sudah tercatat meninggal dunia dan tidak lagi muncul dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) online. Namun demikian, enam (6) data lainnya belum diperbarui, di mana pemilih yang bersangkutan telah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif dalam DPT online.
kegiatan uji petik PDPB ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan terhadap penyusunan data pemilih, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dengan langkah ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen terus memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar terdaftar, dan tidak ada lagi data pemilih yang tidak sesuai, demi terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.