Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Telusuri Data Pemilih Meninggal Dunia Lewat Uji Petik di Desa Kaligayam

Bawaslu Kabupaten Tegal Telusuri Data Pemilih Meninggal Dunia Lewat Uji Petik di Desa Kaligayam

Bawaslu Kabupaten Tegal Telusuri Data Pemilih Meninggal Dunia Lewat Uji Petik di Desa Kaligayam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan kegiatan uji petik terhadap data penduduk yang meninggal dunia dalam rangka pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB), pada Kamis (23/10/2025).

Salah satu lokasi pelaksanaan uji petik kali ini berada di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut disambut hangat oleh perangkat desa setempat yang turut mendukung pelaksanaan verifikasi lapangan oleh Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, melalui tim pengawasan data pemilih, menjelaskan bahwa kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, terutama bagi warga yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam daftar pemilih tetap (DPT) online.

Dari hasil penelusuran terhadap dokumen kematian yang dimiliki Pemerintah Desa Kaligayam, tercatat sebanyak 36 penduduk telah meninggal dunia sejak November 2024 hingga Oktober 2025. Namun, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa 28 data pemilih di antaranya masih belum sesuai, karena meskipun telah meninggal dunia, nama-nama tersebut masih tercatat aktif dalam DPT online.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan data pemilih kepada instansi terkait, agar ke depan daftar pemilih benar-benar valid, mutakhir, dan akurat.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap sinergi antara Bawaslu, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna mendukung terwujudnya daftar pemilih yang bersih serta menjamin hak pilih masyarakat terlindungi dalam setiap tahapan pemilu.