Bawaslu Kabupaten Tegal Tekankan Pentingnya Pahami Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan Lain
|
Tegal, Minggu 12 Oktober 2025 —
Tidak semua temuan atau laporan dalam proses Pemilu otomatis tergolong sebagai pelanggaran pemilu. Inilah pesan penting yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Tegal dalam materi edukatif terbaru bertema “Dugaan Pelanggaran Perundang-undangan Lain”.
Melalui unggahan visual yang menarik di media sosial, Bawaslu Tegal menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran perundang-undangan lain adalah setiap tindakan atau perbuatan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan aturan hukum di luar ketentuan tentang pemilu itu sendiri.
Artinya, jika suatu laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilu, tetapi terdapat unsur pelanggaran hukum lain, maka kasus tersebut tetap bisa diteruskan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah persepsi.
> “Kadang masyarakat mengira semua dugaan pelanggaran saat masa pemilu adalah pelanggaran pemilu. Padahal, ada juga pelanggaran yang justru masuk ranah hukum umum. Tugas kami memastikan semuanya tertangani sesuai koridor peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Langkah sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan meningkatkan literasi kepemiluan di masyarakat. Dengan pendekatan edukatif dan visual yang menarik, Bawaslu berharap masyarakat semakin cerdas dalam mengidentifikasi, melapor, dan mengawasi jalannya setiap tahapan pemilu.
Melalui kampanye #AyoAwasiBersama, Bawaslu Tegal mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga integritas demokrasi — karena pemilu yang bersih dan adil dimulai dari kesadaran bersama.
---
#BawasluKabupatenTegal
#AyoAwasiBersama
#PelanggaranPerundangUndanganLain
#PemiluBersih2025
#DemokrasiBerintegritas