Bawaslu Kabupaten Tegal Teguhkan Komitmen Pelayanan Informasi Prima yang Transparan dan Responsif
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan informasi publik yang prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Komitmen tersebut dituangkan dalam Maklumat Pelayanan Informasi sebagai bentuk kesungguhan lembaga dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan mudah diakses.
Maklumat pelayanan informasi tersebut menjadi pedoman sekaligus pernyataan tanggung jawab PPID Bawaslu Kabupaten Tegal dalam menjalankan pelayanan publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.
Dalam maklumat tersebut, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan lima komitmen utama pelayanan informasi. Pertama, menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat. Kedua, memberikan respons cepat terhadap permohonan informasi sesuai standar waktu pelayanan yang berlaku. Ketiga, menyediakan sarana serta fasilitas pelayanan yang tertata baik dan dapat diakses secara daring maupun luring. Keempat, menyiapkan petugas pelayanan informasi yang kompeten, berdedikasi, dan siap melayani masyarakat. Kelima, terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi publik yang modern serta mudah diakses. Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan standar layanan informasi publik yang diterapkan di lingkungan PPID Bawaslu secara nasional.
Bawaslu Kabupaten Tegal memandang keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dalam membangun tata kelola kelembagaan yang profesional dan berintegritas. Melalui pelayanan informasi yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh informasi resmi terkait kelembagaan, pengawasan pemilu, maupun layanan publik lainnya yang tersedia di lingkungan Bawaslu. Penguatan pelayanan informasi juga menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tegal juga telah menyediakan prosedur permohonan informasi publik yang jelas dan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan PPID, sebagai bentuk implementasi nyata keterbukaan informasi publik di daerah.
Dengan mengusung nilai Transparan, Akuntabel, Profesional, Berintegritas, dan Melayani, PPID Bawaslu Kabupaten Tegal berharap pelayanan informasi publik dapat semakin optimal serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi yang berkualitas.