Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tegaskan Pentingnya Proses Klarifikasi dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

iouyoy

Tegal, Kamis (16/10/2025) – Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat pemahaman publik mengenai proses klarifikasi sebagai bagian penting dari penanganan dugaan pelanggaran Pemilu. Melalui unggahan edukatif di media sosial resmi, Bawaslu Tegal menjelaskan secara rinci tahapan serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses klarifikasi, yaitu Pelapor, Terlapor, Saksi, dan Ahli. Proses klarifikasi merupakan langkah awal untuk memperoleh keterangan yang dapat memperjelas dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam proses ini, Bawaslu dapat melakukan pemanggilan secara tatap muka maupun daring, sesuai dengan kebutuhan dan situasi lapangan. Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto menjelaskan bahwa klarifikasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap laporan diproses secara objektif dan transparan. “Klarifikasi menjadi jembatan awal untuk menemukan kebenaran. Kami memastikan setiap pihak yang terlibat—baik pelapor, terlapor, saksi, maupun ahli—diperlakukan adil dan sesuai prosedur,” ungkapnya. Dalam materi publikasi, Bawaslu juga menegaskan peran masing-masing pihak: Pelapor adalah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu; Terlapor merupakan pihak yang diduga melakukan pelanggaran; Saksi memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau diketahui; Sedangkan Ahli diminta memberikan pandangan profesional sesuai bidang keilmuannya. Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses klarifikasi merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran, serta memahami bahwa setiap laporan pasti ditindaklanjuti melalui mekanisme yang akuntabel,” tambah Dedi. Edukasi publik ini menjadi bagian dari agenda kehumasan Bawaslu Kabupaten Tegal pada minggu kedua bulan Oktober 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap proses penegakan keadilan Pemilu.