Bawaslu Kabupaten Tegal Tangani 4 Kasus Pelanggaran pada Pemilu 2024
|
Tegal, 31 Oktober 2025 – Bawaslu Kabupaten Tegal melalui akun media sosial resminya mengunggah informasi mengenai penanganan pelanggaran pada Pemilu 2024. Unggahan tersebut berisi rekapitulasi sumber dugaan pelanggaran yang ditangani selama tahapan Pemilu 2024, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun temuan langsung Bawaslu Kabupaten Tegal.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa terdapat empat kasus pelanggaran yang ditangani Bawaslu Kabupaten Tegal, terdiri dari dua laporan masyarakat dan dua temuan dari hasil pengawasan.
Dari empat kasus tersebut, masing-masing terjadi pada tahapan yang berbeda, yaitu pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, pencalonan anggota legislatif, kampanye peserta Pemilu, dan pemungutan suara Presiden dan Wakil Presiden.
Dari dua laporan masyarakat, satu di antaranya dinyatakan terbukti dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Tegal, sementara satu lainnya tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sementara itu, dari dua temuan Bawaslu, satu kasus dihentikan karena belum cukup bukti, dan
Unggahan infografis tersebut juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi melalui pengawasan partisipatif.
Melalui publikasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.