Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Tangani 27.982 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

ghfjtyuisd

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal mencatat sebanyak 27.982 dugaan pelanggaran Pemilu Tahun 2024 telah ditangani sepanjang tahapan penyelenggaraan. Data tersebut mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari administratif hingga pidana, yang ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pelanggaran administrasi mendominasi dengan 27.979 kasus, yang sebagian besar berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan.

fgfasdfdrgt


Selain itu, terdapat 1 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara ad hoc di tingkat kecamatan (PPK).
Sementara untuk pelanggaran pidana, Bawaslu mencatat 2 kasus, di mana satu di antaranya terbukti hingga putusan pengadilan, sedangkan satu lainnya tidak terbukti.
Adapun kategori hukum lainnya, tercatat tidak ada pelanggaran.

Bawaslu Kabupaten Tegal, menyampaikan bahwa data ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi Pemilu.

“Setiap laporan dan temuan kami tangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pengawasan ini bukan hanya soal menindak, tetapi juga memberikan edukasi agar penyelenggaraan pemilu ke depan semakin berkualitas,” ungkapnya.

Melalui publikasi data ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat semakin memahami proses penanganan pelanggaran dan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses demokrasi dengan semangat Ayo Awasi Bersama!,” tambahnya.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas Bawaslu Kabupaten Tegal kepada publik, bahwa setiap dugaan pelanggaran Pemilu telah ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.