Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Waktu dan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Melalui Video Edukasi

PPID

Slawi, 27 Juli 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal kembali melakukan edukasi publik melalui media digital dengan membagikan video informatif seputar waktu pelayanan informasi dan tata cara permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu.

Video tersebut dipublikasikan melalui media sosial resmi Bawaslu Kabupaten Tegal sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam video dijelaskan bahwa:

  • Waktu pelayanan informasi dilaksanakan pada hari Senin sampai Kamis 09.00 - 15.00 WIB dan Jumat, pukul 09.00–15.30 WIB.
  • Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Tegal atau melalui kanal digital yang telah disediakan, seperti email PPID atau situs resmi.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi publik. Melalui PPID, kami hadir untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Abdillah Ulwi selaku PPID Bawaslu Kabupaten Tegal.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong budaya birokrasi yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.