Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Tugas dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta Pemilu mengenai peran serta tugas Bawaslu dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki sejumlah tugas penting dalam memastikan setiap sengketa proses Pemilu diselesaikan secara adil dan transparan. Adapun tugas-tugas tersebut meliputi:
Menerima dan memeriksa permohonan sengketa proses Pemilu.
Menyelesaikan sengketa proses Pemilu.
Melakukan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Melakukan adjudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Mengeluarkan putusan atas hasil penyelesaian sengketa.
Mengawasi pelaksanaan putusan agar berjalan sesuai ketentuan.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Melalui upaya sosialisasi ini, Bawaslu berharap masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu serta berperan aktif dalam mengawasi jalannya demokrasi di Kabupaten Tegal.