Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu
|
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta Pemilu mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, Bawaslu Kabupaten Tegal kembali melakukan kegiatan edukatif melalui media sosial dengan topik “Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu.”
Melalui unggahan infografis tersebut, Bawaslu menjelaskan bahwa setiap peserta Pemilu berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa apabila merasa dirugikan oleh peserta lainnya. Permohonan dapat diajukan secara tertulis maupun lisan kepada Bawaslu di berbagai tingkatan — mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat.
Dalam pengajuan permohonan, pemohon wajib mencantumkan beberapa unsur penting, seperti identitas diri, identitas pihak yang dianggap merugikan, serta kronologi peristiwa yang menjadi sumber sengketa. Permohonan kemudian dicatat dalam Formulir Model PSPP-22 dan dapat dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa dan bukti-bukti yang relevan.
Selain itu, Bawaslu juga menegaskan bahwa permohonan dapat diajukan langsung oleh peserta Pemilu atau tim kampanye resmi yang terdaftar di KPU. Mekanisme ini menjadi wujud nyata komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap sengketa antar peserta Pemilu diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui penyebaran informasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat, khususnya peserta Pemilu, semakin memahami hak dan prosedur dalam penyelesaian sengketa sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas.