Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Proses Banding Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan upaya edukasi publik terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, termasuk prosedur banding terhadap putusan Bawaslu.
Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa putusan Majelis Penyelesaian Sengketa Proses (PSP) Bawaslu bersifat final dan mengikat secara internal di lingkungan Bawaslu. Namun demikian, pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pihak yang keberatan wajib mengajukan gugatan ke PTUN dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan adjudikasi Bawaslu dibacakan atau diterima. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka hak banding dianggap gugur dan tidak dapat diterima.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat, peserta Pemilu, serta penyelenggara dapat memahami mekanisme hukum yang berlaku, sehingga seluruh proses penyelesaian sengketa Pemilu dapat berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.