Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Perbedaan Mediasi dan Adjudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus melakukan langkah-langkah edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat dan peserta pemilu terkait mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi informasi mengenai perbedaan antara Mediasi dan Adjudikasi dalam penanganan sengketa pemilu.
Dalam infografis yang dirilis oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, dijelaskan bahwa mediasi dan adjudikasi merupakan dua mekanisme penyelesaian sengketa yang memiliki perbedaan mendasar dalam sifat, pelaksanaan, dan hasil akhir.
Mediasi bersifat non-litigasi (musyawarah mufakat) dan dilakukan secara tertutup. Proses ini dipimpin oleh Pimpinan Mediasi dari anggota Bawaslu, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang bersengketa. Jangka waktu penyelesaian mediasi paling lama dua hari sejak perkara diregister. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka sengketa dilanjutkan ke tahap adjudikasi.
Sementara itu, adjudikasi merupakan proses litigasi administratif (persidangan) yang bersifat terbuka untuk umum. Adjudikasi dilaksanakan oleh Majelis Adjudikasi yang terdiri dari anggota Bawaslu dan bertujuan untuk menghasilkan putusan hukum yang bersifat final dan mengikat. Proses ini diselesaikan paling lama dua belas hari sejak diterimanya permohonan sengketa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pemahaman mengenai dua mekanisme ini penting bagi masyarakat dan peserta pemilu agar mengetahui hak dan tahapan yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
“Perbedaan paling mendasar antara mediasi dan adjudikasi adalah pada sifat prosesnya. Mediasi bersifat tertutup dan rahasia, sedangkan adjudikasi terbuka untuk umum. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak memahami prosedur penyelesaian sengketa sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Sosialisasi ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal untuk mendorong transparansi, keadilan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.