Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Peran Petugas Penerima Permohonan dalam Proses Penanganan Sengketa Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melalui media sosial resminya kembali menghadirkan konten edukatif bertajuk “Tahukah Kamu? Apa Itu Petugas Penerima Permohonan.”
Unggahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang salah satu unsur penting dalam proses penanganan sengketa Pemilu, yakni Petugas Penerima Permohonan (PPP).
Dalam unggahan tersebut, dijelaskan bahwa Petugas Penerima Permohonan adalah pegawai yang telah ditugaskan dan ditunjuk oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Mereka memiliki peran vital dalam memastikan setiap permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat diterima, dicatat, dan diproses secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten Tegal juga menjelaskan bahwa Petugas Penerima Permohonan memiliki empat tugas utama, yaitu:
Menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan yang disampaikan oleh pemohon atau kuasa hukumnya.
Mencatat permohonan dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSPP-24 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan Bawaslu.
Memberikan tanda terima penyerahan permohonan kepada pemohon atau kuasa hukumnya menggunakan Formulir Model PSPP-03 sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengunggah permohonan ke dalam SIPS (Sistem Informasi Penanganan Sengketa) untuk memastikan proses berjalan transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui unggahan edukatif ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat, peserta Pemilu, dan pihak-pihak yang berkepentingan dapat lebih memahami mekanisme serta peran Petugas Penerima Permohonan dalam menjaga keadilan Pemilu.
“Transparansi dan kecepatan penanganan sengketa adalah bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Petugas Penerima Permohonan berperan memastikan setiap permohonan ditangani sesuai prosedur,” tulis Bawaslu Kabupaten Tegal dalam unggahannya.
Dengan konten seperti ini, Bawaslu Kabupaten Tegal terus menunjukkan komitmennya untuk memberikan edukasi publik dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.