Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pengisian Absensi dan Pengajuan Hak Cuti ASN melalui SRIKANDI
|
Slawi, 24 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi “Sosialisasi Pengisian Laporan Absensi dan Pengajuan Hak Cuti ASN Bawaslu” pada Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan tertib administrasi ASN, khususnya dalam pengisian laporan absensi serta mekanisme pengajuan hak cuti. Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai narasumber Staf Bawaslu Kabupaten Tegal, Asto Mugiono, yang menyampaikan materi terkait mekanisme dan alur digitalisasi proses cuti melalui aplikasi SRIKANDI.
Asto menjelaskan bahwa digitalisasi proses cuti menjadi bagian penting dalam mendukung pengelolaan administrasi ASN yang lebih tertib dan terdokumentasi. Melalui SRIKANDI, proses pengajuan cuti dilakukan secara digital dengan melibatkan tahapan verifikasi pada masing-masing tingkatan sekretariat. Materi juga memuat alur verifikasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, yang selanjutnya terhubung dengan proses verifikasi pada Sekretariat Bawaslu Provinsi. Dalam alur tersebut, terdapat proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang melibatkan pejabat terkait hingga proses pada tingkat Sekretaris Jenderal dan Kepala Biro SDM dan Umum.
Selain pemaparan alur verifikasi, peserta juga diberikan gambaran mengenai contoh proses verifikasi cuti serta koordinasi TTE apabila terdapat dua atau lebih pejabat yang melakukan penandatanganan dokumen. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Bawaslu Kabupaten Tegal dapat memahami tata cara pengisian laporan absensi serta mekanisme pengajuan hak cuti secara tepat sesuai dengan ketentuan dan alur administrasi yang berlaku. Kegiatan berlangsung sebagai ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman serta mendukung terwujudnya pengelolaan administrasi kepegawaian yang lebih tertib, efektif, dan terdigitalisasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Tegal.