Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Pemahaman tentang Peserta Pemilu dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan edukasi publik terkait tahapan serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu. Salah satu materi penting yang disampaikan ialah mengenai pengertian Peserta Pemilu dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Dalam infografis yang dipublikasikan oleh Bawaslu Kabupaten Tegal, dijelaskan bahwa Peserta Pemilu adalah pihak yang menjadi subjek hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, yaitu partai politik, perseorangan, atau pihak lain yang menjadi peserta dalam tahapan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pemahaman terhadap status peserta Pemilu sangat penting, terutama dalam konteks penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan mengetahui siapa yang termasuk sebagai peserta, maka mekanisme dan kewenangan penyelesaian sengketa dapat dijalankan secara tepat dan sesuai prosedur.
“Bawaslu memiliki tanggung jawab memastikan setiap peserta Pemilu memahami hak dan kewajiban hukumnya. Edukasi seperti ini penting agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan transparan, adil, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi informasi seperti ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif peserta Pemilu serta masyarakat dalam mengawasi jalannya demokrasi.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Bawaslu untuk memperkuat prinsip keadilan pemilu (electoral justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.