Bawaslu Kabupaten Tegal Sosialisasikan Alur Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tegal kembali mengedukasi masyarakat dan peserta Pemilu mengenai alur penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Melalui infografis edukatif, Bawaslu menjelaskan langkah-langkah penyelesaian sengketa agar proses demokrasi berjalan adil dan transparan.
Dalam prosesnya, penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu dimulai dari penerimaan permohonan, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan permohonan oleh Bawaslu. Setelah itu, dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan bersama.
Apabila tercapai kesepakatan, maka sengketa dianggap selesai. Namun jika tidak tercapai kesepakatan, proses berlanjut ke pemeriksaan bukti, pengambilan keputusan, dan diakhiri dengan penyampaian salinan putusan kepada para pihak terkait.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap, dengan adanya sosialisasi ini, seluruh peserta Pemilu dapat memahami mekanisme penyelesaian sengketa secara benar dan mematuhi prosedur yang telah diatur. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan prinsip adil, jujur, transparan, dan berintegritas.