Bawaslu Kabupaten Tegal Siap Tindak Pelanggaran Administratif Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu dengan menindak tegas pelanggaran administratif. Melalui sosialisasi yang disampaikan dalam bentuk flyer, Bawaslu menjelaskan kewenangannya serta langkah-langkah dalam menangani pelanggaran administratif pada setiap tahapan pemilu.
Dalam flyer bertajuk "Pelanggaran Administratif: Ketika Prosedur Dilanggar, Bawaslu Bertindak!", dijelaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu. Proses ini sangat penting karena tertib administrasi merupakan kunci terlaksananya pemilu yang jujur dan adil.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu memiliki tahapan kewenangan yang meliputi:
Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
Memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen serta data dari pihak yang terkait.
Mengkaji apakah perbuatan yang dilaporkan termasuk pelanggaran administratif berdasarkan aturan yang berlaku.
Memutus dengan menetapkan keputusan final yang bersifat mengikat serta wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Dengan slogan "Ayo Awasi Bersama", Bawaslu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pemilu agar proses demokrasi berjalan secara transparan, jujur, dan adil.