Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Siaga 24 Jam! Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tetap Jalan Saat Masa Kritis

Bawaslu Kabupaten Tegal Siaga 24 Jam! Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tetap Jalan Saat Masa Kritis

Bawaslu Kabupaten Tegal Siaga 24 Jam! Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tetap Jalan Saat Masa Kritis
 

Menjelang masa-masa krusial Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan kesiapsiagaannya dalam menerima dan menangani laporan dugaan pelanggaran. Melalui pengumuman resmi bertajuk “Jam Layanan Penanganan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan”, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, termasuk di luar jam kerja normal.

Selama hari kerja, layanan pelaporan dugaan pelanggaran dibuka pada Senin hingga Kamis pukul 08.00–16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00–16.30 WIB. Namun, khusus pada tahapan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil, Bawaslu Kabupaten Tegal menerapkan layanan penuh 1 x 24 jam.

Kebijakan ini mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang penanganan pelanggaran Pemilu agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti tanpa hambatan waktu.

Langkah tersebut menjadi bukti nyata bahwa Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pelayan publik yang responsif terhadap dinamika pelaksanaan Pemilu di lapangan.

“Kami siap siaga 24 jam, terutama pada masa-masa rawan pelanggaran. Setiap laporan masyarakat akan kami terima dan proses sesuai ketentuan. Pengawasan efektif butuh partisipasi aktif masyarakat,” ujar salah satu perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Dengan adanya layanan siaga penuh ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran tidak akan diabaikan. Partisipasi publik menjadi kunci utama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.