Bawaslu Kabupaten Tegal Serahkan Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024
|
Dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah melaksanakan penyerahan Laporan Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan pada bulan Februari 2025.
Penyerahan Laporan Penggunaan Dana Hibah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban resmi Bawaslu Kabupaten Tegal atas pengelolaan dan pemanfaatan dana hibah yang telah digunakan selama tahapan pengawasan Pilkada Tahun 2024. Dana hibah tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan agar seluruh tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi, kejujuran, dan keadilan.
Melalui penyerahan laporan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sekaligus menjadi wujud dukungan terhadap terciptanya tata kelola keuangan yang baik dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap, dengan pengelolaan dana hibah yang bertanggung jawab, kualitas pengawasan Pilkada dapat terus ditingkatkan demi terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas dan dipercaya oleh masyarakat.