Bawaslu Kabupaten Tegal Selenggarakan Rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II, Perkuat Transparansi dan Pengelolaan Informasi Publik
|
Selasa, 2 Desember 2025 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran DIP Semester II, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola informasi publik dan memastikan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi rutin terhadap dokumen-dokumen yang wajib dimutakhirkan secara berkala oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pemutakhiran dokumen ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP 61/2010, serta berbagai peraturan Komisi Informasi dan Peraturan Bawaslu terkait standar layanan informasi dan kewajiban publikasi.
Ketua dan jajaran pimpinan menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga integritas lembaga pengawas pemilu, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat. Melalui rapat pemutakhiran ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan seluruh dokumen yang bersifat berkala, setiap saat, dan serta-merta dapat dikelola dengan baik dan siap diakses sesuai ketentuan.
Selain melakukan evaluasi, rapat ini juga membahas rencana penguatan sistem dokumentasi, peningkatan kualitas laporan, dan penyelarasan antara kebutuhan internal serta standar pelayanan publik yang diatur. Bawaslu Kabupaten Tegal berharap pemutakhiran dokumen yang konsisten dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan pemilu.