Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Sampaikan Data Hasil Verifikasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Tegal Sampaikan Data Hasil Verifikasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Partai Politik

Bawaslu Kabupaten Tegal Sampaikan Data Hasil Verifikasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Partai Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menyampaikan Data Hasil Verifikasi dan Penetapan Data Hasil Pemutakhiran Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I dan II Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu terhadap tahapan pemutakhiran data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Penyampaian data dilakukan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, sekaligus memastikan bahwa proses pemutakhiran data Partai Politik telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi penyelesaian sengketa Achmad Marzuki, M.T. menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data Partai Politik merupakan tahapan penting dalam menjaga integritas sistem kepemiluan, meskipun berada pada masa non-tahapan Pemilu. “Penyampaian data hasil verifikasi dan penetapan pemutakhiran data Partai Politik ini merupakan komitmen Bawaslu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pemilu,” ujar Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal.

Adapun data yang disampaikan meliputi hasil verifikasi administrasi terhadap kepengurusan Partai Politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan. Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pencermatan dan pengawasan secara berjenjang terhadap hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tegal. Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 4 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2024, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Melalui penyampaian data hasil verifikasi dan penetapan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperoleh informasi yang akurat dan terbuka, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berintegritas.