Bawaslu Kabupaten Tegal Reformulasi Pelaksanaan Apel Senin Pagi, Perkuat Kedisiplinan dan Konsistensi Kelembagaan
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menggelar Rapat Pleno pada Rabu (19/8/2026) untuk membahas reformulasi kegiatan Apel Senin Pagi. Rapat pleno dilaksanakan secara luring di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Rapat membahas penataan pelaksanaan apel pagi sebagai bagian dari penguatan kedisiplinan dan tata kelola kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tegal.
Berdasarkan hasil rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Tegal menyepakati bahwa kegiatan apel pagi tetap dilaksanakan setiap hari Senin sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal juga diwajibkan hadir dan mengikuti pelaksanaan apel pagi setiap Senin. Dalam pelaksanaannya, anggota Bawaslu yang telah dijadwalkan sebagai Pembina Apel namun berhalangan hadir, tugas tersebut akan dilaksanakan oleh Wakordiv. Sementara apabila Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal berhalangan hadir sebagai Pembina Apel, tugas tersebut akan didelegasikan kepada salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal lainnya.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelaksanaan apel pagi sekaligus memastikan kegiatan kelembagaan tetap berjalan meskipun terdapat anggota yang berhalangan hadir. Melalui kesepakatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk menjaga konsistensi kegiatan kelembagaan, kedisiplinan jajaran, serta koordinasi internal melalui pelaksanaan apel pagi yang terjadwal dan berkelanjutan.