Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Rampungkan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Rampungkan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025

Bawaslu Kabupaten Tegal Rampungkan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2025

Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal resmi merilis hasil pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari kewajiban lembaga publik dalam menyediakan akses informasi yang akurat, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, total terdapat 355 informasi publik yang telah diklasifikasikan dan siap diakses oleh masyarakat melalui kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tegal. Dalam rekapitulasi terbaru, informasi publik tersebut terbagi ke dalam dua kategori utama, yakni:

- Informasi Kelembagaan: Sebanyak 289 data (81,4%), mencakup profil lembaga, struktur organisasi, hingga laporan kinerja administratif.
- Informasi Pemilu/Pemilihan: Sebanyak 66 data (18,6%), yang memuat hasil pengawasan, regulasi teknis, serta pendokumentasian tahapan pemilu.

Penetapan DIP ini didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni SK DIP Nomor 3/TI.02.00/K.JT-26/06/2025 dan SK DIP Nomor 6/TI.03.03/K.JT-26/12/2025. Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pemutakhiran ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik. Dengan adanya DIP yang terbarukan, diharapkan masyarakat dapat ikut serta melakukan pengawasan partisipatif dengan basis data yang valid.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Tegal menyediakan akses melalui:
- Website: tegalkab.bawaslu.go.id
- Portal PPID: ppid-tegalkab.bawaslu.go.id
- Media Sosial: @bawaslukabtegal (Facebook, Instagram, X, YouTube, TikTok)