Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Permudah Akses Informasi Publik, Wujudkan Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Tegal Permudah Akses Informasi Publik, Wujudkan Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Bawaslu Kabupaten Tegal Permudah Akses Informasi Publik, Wujudkan Pelayanan Transparan dan Akuntabel

Slawi - Bawaslu Kabupaten Tegal melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, transparan, serta akuntabel bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui publikasi tata cara permohonan informasi publik yang dapat diakses baik secara daring maupun luring.

Dalam informasi yang dipublikasikan, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID, layanan WhatsApp, maupun langsung melalui Desk Informasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal. Mekanisme pelayanan dirancang sederhana dan jelas agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam mengakses informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tata cara permohonan informasi dimulai dari penyampaian permohonan informasi oleh pemohon, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan data administrasi. Setelah data dinyatakan lengkap, petugas PPID akan memproses permohonan dan memberikan bukti penerimaan. Selanjutnya, pemohon akan memperoleh pemberitahuan tindak lanjut secara tertulis dalam jangka waktu maksimal 10 hari kerja, serta khusus informasi Pemilu dapat diproses paling lambat 3 hari kerja. Tahapan tersebut ditutup dengan keputusan PPID terkait diterima atau ditolaknya permohonan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui PPID, masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi resmi mengenai kelembagaan, pengawasan pemilu, maupun dokumen publik lainnya yang tersedia di lingkungan Bawaslu.

Dengan hadirnya layanan PPID yang semakin mudah diakses, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi dan pengawasan pemilu semakin meningkat. Pelayanan informasi publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keterbukaan lembaga dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berintegritas.