Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Sinergi Pendidikan Demokrasi melalui Penjajakan MoU dan PKS dengan MAN 2 Tegal
|
Slawi — Dalam upaya memperluas jangkauan pendidikan demokrasi dan penguatan pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan koordinasi rencana pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif sekaligus penjajakan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan MAN 2 Tegal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, bertempat di MAN 2 Tegal, dan dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama jajaran Wakil Kepala Madrasah serta pihak MAN 2 Tegal.
Koordinasi ini merupakan langkah awal dalam membangun kolaborasi kelembagaan antara Bawaslu Kabupaten Tegal dan MAN 2 Tegal guna meningkatkan pemahaman demokrasi, kepemiluan, serta mendorong tumbuhnya budaya pengawasan partisipatif di kalangan pemilih pemula. Selain membahas rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi, pertemuan juga menjadi forum untuk menjajaki kerja sama yang akan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa program Sosialisasi Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari program kelembagaan yang telah direncanakan sejak awal tahun. Program ini bertujuan memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai nilai-nilai demokrasi, pentingnya partisipasi dalam Pemilu, peran masyarakat dalam pengawasan partisipatif, serta upaya Pencegahan pelanggaran Pemilu melalui peningkatan kesadaran, literasi demokrasi, dan kemampuan memilah informasi kepemiluan yang benar. Sasaran utama kegiatan adalah para siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih pemula maupun yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang.
Pihak MAN 2 Tegal menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kabupaten Tegal dan mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi serupa yang pernah dilaksanakan sebelumnya mendapatkan respons positif dari para peserta didik. Oleh karena itu, pihak madrasah pada prinsipnya menyambut baik rencana pelaksanaan sosialisasi kembali, dengan usulan agar kegiatan dilaksanakan setelah masa libur sekolah berakhir sehingga dapat diikuti secara optimal oleh seluruh siswa.
Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Tegal menjelaskan bahwa ruang lingkup MoU dan PKS tidak hanya mencakup penyelenggaraan sosialisasi, tetapi juga membuka peluang kolaborasi dalam berbagai program pendidikan demokrasi, penguatan literasi kepemiluan, penyebarluasan informasi mengenai pengawasan partisipatif, serta kegiatan lain yang sejalan dengan tugas dan fungsi kedua lembaga. Penandatanganan MoU dan PKS direncanakan akan dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Kepala MAN 2 Tegal setelah melalui proses koordinasi dan persetujuan lebih lanjut.
Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak bersepakat untuk melanjutkan proses kerja sama, menetapkan jadwal pelaksanaan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif setelah masa libur sekolah, menyusun konsep MoU dan PKS beserta rancangan teknis kegiatan, serta membangun sinergi berkelanjutan dalam meningkatkan pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula di lingkungan MAN 2 Tegal.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kemitraan strategis dengan lembaga pendidikan sebagai bagian dari upaya membangun generasi muda yang sadar demokrasi, memiliki integritas, serta berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.