Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026

Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Koordinasi Internal Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tegal, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kabupaten Tegal, Hj. Sri Anjarwati, M.Kom., sebagai upaya memperkuat strategi pengawasan dalam menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan PDPB Triwulan I Tahun 2026 sekaligus penyusunan langkah-langkah strategis pengawasan pada Triwulan II. Pengawasan data pemilih merupakan bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.

Dalam pemaparannya, Hj. Sri Anjarwati menyampaikan bahwa pada pelaksanaan uji petik PDPB Triwulan I Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melakukan pengawasan terhadap 482 data pemilih. Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan 121 data yang memerlukan tindak lanjut berupa saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal, terdiri atas 4 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih serta 117 pemilih baru yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Selain melakukan pengawasan melalui uji petik, Bawaslu Kabupaten Tegal juga melaksanakan berbagai strategi pencegahan, di antaranya pemetaan kerawanan data pemilih, penyampaian imbauan kepada KPU Kabupaten Tegal, koordinasi intensif antar lembaga, pelaksanaan audiensi dan sosialisasi partisipatif di sekolah maupun pondok pesantren, pembukaan Posko Aduan PDPB, serta publikasi informasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan I Tahun 2026, tercatat adanya perubahan data pemilih yang meliputi 13.406 pemilih baru, 15.653 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), dan 3.172 perbaikan data pemilih. Perubahan tersebut berdampak pada jumlah data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Tegal yang sebelumnya berjumlah 1.307.367 pemilih pada Triwulan IV Tahun 2025 menjadi 1.305.120 pemilih pada Triwulan I Tahun 2026.

Pada Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal telah melaksanakan berbagai kegiatan pengawasan partisipatif, antara lain audiensi ke Pondok Pesantren Attauhidiyyah Giren, Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Hasyimiyah Danawarih, SMA Negeri 1 Pangkah, Pondok Pesantren Muhammadiyah Ahmad Dahlan Balapulang, dan Universitas Bhamada Slawi. Selain itu, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif juga telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Hasyimiyah dan SMA Negeri 1 Pangkah.

Sebagai bentuk penguatan sinergi kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Tegal juga menjalin kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga pendidikan dan instansi, di antaranya Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Hasyimiyah, SMA Negeri 1 Pangkah, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tegal.

Dalam pelaksanaan uji petik PDPB Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pengawasan terhadap 149 pemilih yang telah memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 pemilih telah masuk dalam daftar pemilih, sedangkan 79 pemilih belum tercantum dalam daftar pemilih dan akan menjadi perhatian dalam proses pengawasan serta tindak lanjut kepada penyelenggara pemilu.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan yang dilakukan tidak hanya bertujuan memastikan akurasi data pemilih, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara sebagai bagian dari penguatan demokrasi yang berkualitas.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi data pemilih serta segera melaporkan apabila menemukan data yang belum sesuai. Partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bawaslu Kabupaten Tegal
"Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu."