Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026

Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026

Tegal – Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Rabu (9/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. Rakor dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat konsolidasi dan strategi pengawasan PDPB guna memastikan data pemilih di Kabupaten Tegal tetap akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Hj. Sri Anjarwati, M.Kom., bertindak sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengangkat penguatan pengawasan PDPB serta strategi pencegahan terhadap berbagai potensi kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih.

Sri Anjarwati menyampaikan bahwa pengawasan PDPB memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan juga berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 dan instruksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait pengawasan serta pelaporan periodik PDPB.

Dalam paparannya, terdapat sejumlah potensi kerawanan PDPB Tahun 2026 yang menjadi perhatian, antara lain data pemilih yang tidak mutakhir, potensi data ganda, pemilih baru yang belum terdata, serta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih.

Untuk mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal menerapkan sejumlah strategi pencegahan, di antaranya melakukan identifikasi kerawanan, membuka Posko Aduan Masyarakat, berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal dan pihak terkait, menentukan fokus pengawasan, melakukan uji petik, menjalin nota kesepahaman dan kerja sama, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif.

Salah satu upaya penguatan pengawasan yang dilakukan pada Tahun 2026 adalah uji petik di sejumlah sekolah SMA sederajat, kampus, pondok pesantren, instansi, serta wilayah desa. Berdasarkan materi yang disampaikan, hingga Triwulan III Tahun 2026 tercatat 2.274 uji petik dengan 823 sarana perbaikan (Sarper). Pada Triwulan III sementara, terdapat 1.177 uji petik dengan 476 Sarper.
Pengawasan PDPB juga diperkuat melalui peningkatan partisipasi masyarakat, khususnya pemilih pemula. Sepanjang Tahun 2026, kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif telah menjangkau 1.151 peserta dari sejumlah sekolah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tegal terus membangun hubungan antarlembaga melalui nota kesepahaman (MoU), kerja sama, dan audiensi dengan berbagai pihak. Pada Tahun 2026 tercatat sejumlah lembaga yang menjadi mitra, di antaranya pondok pesantren, sekolah, perguruan tinggi, Dinas Perpusip Kabupaten Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal.

Melalui Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan PDPB secara berkelanjutan. Kolaborasi antara jajaran pengawas, penyelenggara Pemilu, lembaga terkait, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

Bawaslu Kabupaten Tegal: Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.