Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Pelayanan Informasi Publik melalui LMS Bawaslu
|
Slawi – Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 26 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari penguatan kapasitas layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Pelatihan ini menggunakan platform Learning Management System (LMS) Bawaslu sebagai media pembelajaran, sehingga peserta dapat mengikuti pelatihan secara fleksibel dan berkelanjutan. Pemanfaatan LMS menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dipandu oleh perwakilan Pusdatin Bawaslu RI, Yaufik Oey, selaku pembawa acara. Selanjutnya, peserta menerima sambutan dan arahan dari Kepala Puslitbangdiklat Bawaslu RI Roy M. Siagian yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi pengelola PPID dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.
Arahan berikutnya disampaikan oleh Plt. Kapusdatin Bawaslu RI Harry Kurnia yang menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Selain itu, Tenaga Ahli Pusdatin Bawaslu RI Moh. Sitoh Anang turut memberikan penguatan terkait pengelolaan informasi publik yang efektif dan sesuai regulasi.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Koordinator Tenaga Ahli Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI Dr. Bachtiar Baetal. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu wujud nyata komitmen Bawaslu dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.
Pada sesi materi, hadir narasumber Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) yang menyampaikan berbagai materi terkait keterbukaan informasi publik, mulai dari prinsip dasar keterbukaan informasi, pelayanan informasi publik, teknis pelayanan permohonan informasi, hingga digitalisasi layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Materi tersebut juga membahas hak dan kewajiban badan publik serta prosedur pelayanan permohonan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelatihan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu harus dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, Bawaslu juga terus mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis digital agar masyarakat semakin mudah mengakses informasi publik.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, informatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.