Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Koordinasi melalui Rapat Internal Mingguan

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Koordinasi melalui Rapat Internal Mingguan

Bawaslu Kabupaten Tegal Perkuat Koordinasi melalui Rapat Internal Mingguan

Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar rapat internal pada Senin (22/6/2026) di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan seluruh sekretariat sebagai forum koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja sekaligus membahas berbagai agenda kelembagaan yang akan dilaksanakan ke depan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi. Dalam arahannya, Harpendi menyampaikan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan kegiatan yang telah berlangsung selama sepekan terakhir serta tindak lanjut berbagai program kelembagaan di masa non-tahapan pemilu.

Pada kesempatan tersebut, Harpendi mengulas beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Tegal, di antaranya kunjungan partai politik, audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, serta kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif (Soswatif) yang diselenggarakan di Universitas Bhamada Slawi. Menurutnya, seluruh kegiatan tersebut telah berjalan dengan baik dan perlu menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan serupa di masa mendatang.

Selain melakukan evaluasi kegiatan, Harpendi juga mengajak seluruh jajaran untuk memanfaatkan masa non-tahapan pemilu secara positif dan produktif. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan formal maupun pengembangan kompetensi lainnya yang mendukung tugas-tugas kepemiluan dan pengawasan.

“Momentum non-tahapan perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pengembangan kapasitas menjadi investasi penting dalam mendukung kinerja kelembagaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harpendi menyampaikan informasi mengenai program beasiswa yang disediakan oleh Bawaslu RI bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bawaslu. Program tersebut diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi pegawai untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan organisasi.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang telah dilaksanakan pada pekan sebelumnya telah berjalan dengan baik dan dinyatakan selesai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Selain itu, Harpendi kembali mengingatkan terkait pelaksanaan pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang saat ini telah diberlakukan sesuai dengan ketentuan kedinasan. Ia menegaskan bahwa penerapan WFH bukan berarti mengurangi kewajiban kerja pegawai, melainkan pengaturan lokasi kerja yang tetap mengedepankan produktivitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

“WFH bukan berarti libur. Kewajiban kerja tetap dilaksanakan selama lima hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku, hanya saja pelaksanaannya dilakukan secara bergantian antara bekerja dari kantor dan dari rumah,” tegasnya.

Rapat juga membahas tindak lanjut kerja sama kelembagaan dengan Universitas Islam Bakti Negara (IBN) Tegal. Dalam pembahasan tersebut disampaikan perlunya penyesuaian nomenklatur pada dokumen Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan administrasi yang berlaku.

Di akhir rapat, peserta turut membahas hasil audiensi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama Disdukcapil Kabupaten Tegal. Pembahasan tersebut difokuskan pada tindak lanjut hasil pertemuan serta peluang sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu, khususnya yang berkaitan dengan data kependudukan dan penguatan layanan publik.

Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap koordinasi dan komunikasi antarbagian dapat terus terjaga sehingga setiap program dan kegiatan kelembagaan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan memberikan manfaat bagi penguatan demokrasi di Kabupaten Tegal.