Bawaslu Kabupaten Tegal Paparkan Tahapan Pembuktian dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022
|
Tegal – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal kembali menyampaikan edukasi publik mengenai proses pembuktian dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, peserta Pemilu, dan pihak terkait terhadap mekanisme pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Majelis Adjudikasi Bawaslu.
Dalam infografis yang dirilis, dijelaskan bahwa Majelis Adjudikasi dalam melakukan pemeriksaan alat bukti harus menetapkan beberapa hal pokok, yaitu:
- Substansi pokok yang harus dibuktikan;
- Beban pembuktian; dan
- Penilaian atas pembuktian,
yang semuanya didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah sesuai keyakinan majelis adjudikasi.
Selain itu, Bawaslu juga menjelaskan mengenai kehadiran lembaga pemberi keterangan dalam proses pemeriksaan alat bukti. Lembaga pemberi keterangan dapat dihadirkan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan penjelasan fakta, data, atau informasi sesuai kewenangannya.
Kehadiran lembaga pemberi keterangan dapat didasarkan atas:
- Permintaan dari Pemohon, Termohon, atau pihak terkait; atau
- Inisiatif Majelis Adjudikasi apabila dianggap perlu dalam penyelesaian sengketa antara Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu.
Lebih lanjut, lembaga pemberi keterangan wajib menunjukkan surat tugas resmi kepada majelis adjudikasi sebelum memberikan keterangan, serta memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji sesuai agama sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa tahap pembuktian merupakan bagian penting dalam menjamin keadilan penyelesaian sengketa.
“Setiap keputusan yang diambil oleh Majelis Adjudikasi harus berlandaskan pada alat bukti yang sah dan keyakinan hukum yang objektif. Melalui mekanisme ini, Bawaslu memastikan bahwa setiap sengketa Pemilu diputus dengan adil dan transparan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tegal berharap masyarakat dan peserta Pemilu dapat memahami bahwa setiap proses pembuktian dilakukan secara terukur, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu yang demokratis.