Bawaslu Kabupaten Tegal Paparkan Ruang Lingkup Sengketa Pemilu, Kenali Dua Jenis Utamanya
|
Slawi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal menegaskan kembali peran krusialnya sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi. Sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilihan Umum (Pemilu), Bawaslu memaparkan secara rinci batasan kewenangannya untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Penyelesaian sengketa merupakan salah satu fungsi vital Bawaslu untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta Pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten Tegal berwenang menerima, memeriksa, melakukan mediasi atau ajudikasi, hingga memutus penyelesaian sengketa yang terjadi di wilayahnya.
Dalam rilis informasinya, Bawaslu Kabupaten Tegal menguraikan bahwa ruang lingkup sengketa proses Pemilu yang ditangani terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:
- Sengketa Antarpeserta Pemilu, Jenis sengketa ini terjadi ketika hak salah satu peserta Pemilu dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lainnya dalam suatu tahapan proses pemilihan. Sengketa ini melibatkan perselisihan horizontal antara para kontestan, misalnya antarpartai politik, antarpasangan calon, atau antarkandidat perseorangan.
- Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, Sengketa ini timbul akibat adanya hak calon atau peserta Pemilu yang merasa dirugikan oleh tindakan langsung dari pihak penyelenggara. Pihak penyelenggara yang dimaksud adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota. Kerugian ini umumnya diakibatkan oleh terbitnya surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) KPU yang dianggap merugikan peserta pada tahapan Pemilu tertentu.
Dengan pemahaman ini, Bawaslu Kabupaten Tegal mengajak seluruh Peserta Pemilu dan masyarakat untuk mengenali alur dan mekanisme penyelesaian sengketa yang ada. Hal ini penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel, di mana setiap hak peserta dapat dilindungi secara konstitusional.