Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Melalui Daring

Bawaslu Kabupaten Tegal Mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Melalui Daring

Bawaslu Kabupaten Tegal Mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Melalui Daring

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Pedoman Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga melalui daring pada Rabu, 28 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kabag. Pengawasan dan staf Bawaslu Provinsi Jateng serta Kordiv pencegahan dan staf se Jateng.

Acara ini dibuka oleh Bapak Rofi, beliau menyampaikan “Bapak ibu yang saya hormati, kami mengapresiasi apa apa yang sudah dilakukan oleh kab kota, meskipun tidak ada tahapan namun kegiatan di kab kota masih masif dan marak di media. Rakor kali ini sangat penting karena membicarakan pola kerjasama dan pengawasan partisipasipatif. Saya mencatat ada dua hal yang menjadi du hal yang menjadi dasar, pertama bawaslu memiliki aset dan data info, sdm dan pengetahuan bisa jadi tidak ada lembaga lain yang memiliki data tersebut, seperti hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran.”

Kemudian acara dilanjutkan dengan materi dari Bapak Kholik yaitu antara lain membahas mengenai :

  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum;

  • PERBAWASLU Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu;

  • PERBAWASLU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif;

  • PERBAWASLU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Kerjasama BAWASLU, BAWASLU Provinsi, dan BAWASLU Kab/kota. 

Adapun tindak lanjut dari rakor ini antara lain :

  • Bawaslu Kab/kot mereviu kerjasama di wilayah masing-masing disesuaikan dgn pedoman Perbawaslu Kerjasama;

  • Kerjasama yang habis masa berlakunya dibahas utk dilakukan perpanjangan;

  • Kerjasama dalam bentuk MoU/ nota kesepahaman agar ditindaklanjuti

  • Mengembangkan dan memperluas jalinan kerjasama dengan pihak2 mitra yang baru;

  • Melaporkan dan mengupdate kerjasama di wilayah masing-masing secara periodik setiap bulan ke Bawaslu Provinsi.