Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” Bawaslu se-Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti  Diskusi Hukum “Selasa Menyapa” Bawaslu se-Provinsi Jawa Tengah.

Bawaslu Kabupaten Tegal mengikuti  Diskusi Selasa Menyapa dengan tema  Kajian Yuridis dan Empiris Pemungutan Suara Ulang Pemilihan di Kabupaten Magetan Tahun 2024 berdasarkan Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP.XXIII/2025 pada Selasa, 10 Juni 2025 melalui daring. Hadir sebagai Narasumber yaitu Dewita Hayu Shinta (Anggota Bawaslu Jawa Timur).

Acara ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, yang menyampaikan pentingnya diskusi ini sebagai ruang berbagi pengalaman pengawasan PSU (Pemungutan Suara Ulang). Kegiatan resmi dibuka oleh pemantik diskusi, Diana Ariyanti, yang menyampaikan latar belakang dan urgensi pembahasan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Kemudian Narasumber memaparkan dinamika dan penanganan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU di beberapa daerah, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Bawaslu Magetan memaparkan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di empat TPS: TPS 001 Nguri, TPS 001 dan TPS 004 Kinandang, serta TPS 009 Selotinatah. PSU wajib dilaksanakan maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. Di TPS 001 Nguri, TPS 001 dan 004 Kinandang, terdapat dugaan penyalahgunaan hak pilih oleh pemilih yang tidak hadir saat pemungutan suara namun tercatat dalam daftar hadir dan membubuhkan tanda tangan. TPS 009 Selotinatah: Ada kejadian pemilih yang masuk dalam DPT "Ditolak" oleh KPPS saat hendak memberikan hak suaranya (mencoblos).

Adapun yang dilakukan Bawaslu Magetan pasca Putusan MK: Memberikan Surat Imbauan ke KPU Magetan agar PSU dilaksanakan secepatnya, untuk meminimalisir Mobilisasi massa dan praktek money politik. PSU dilaksanakan pada hari libur untuk menjaga hak konstitusional warga. Pembentukan Pengawas Adhoc mulai dari Panwascam di tiga kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS.

Beberapa persoalan teknis terjadi saat PSU, antara lain:

  • Perekaman e-KTP Mendadak: Di TPS 009 Selotinatah, ada pemilih dalam DPT yang belum memiliki e-KTP dan baru melakukan perekaman pada hari pemungutan suara.

  • Pemilih Tidak Membawa e-KTP: Di TPS 001 Nguri, dua pemilih lanjut usia hanya membawa KTP lama. Bawaslu meminta agar mereka tidak mencoblos hingga e-KTP berhasil ditemukan.

  • Antrean Panjang: Di TPS 009 Nguri terjadi antrean panjang akibat proses validasi yang ketat, namun PSU tetap selesai tepat waktu.

  • Ada Laporan Dugaan Pidana oleh KPPS: Dugaan pelanggaran dilaporkan pada 6 Maret 2025, sementara kejadian diketahui pada 20 Februari 2025. Laporan tidak dapat diregistrasi karena melebihi batas waktu pelaporan (7 hari) sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Meski demikian, Bawaslu tetap merekomendasikan penggantian seluruh anggota KPPS sebagai bentuk evaluasi.

  • Adanya Laporan Pembagian Sembako: Dilaporkan pada 11 Maret 2025 dan diregistrasi sebagai pelanggaran administrasi karena tidak ada tahapan kampanye. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 30/PHPU.BUP-XXII/2025 dan Keputusan KPU Magetan Nomor 7 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa PSU tidak memuat tahapan kampanye. Rekomendasi pelanggaran administrasi disampaikan ke KPU Magetan pada 19 Maret 2025.

Diskusi menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak menjadikan ambang batas suara sebagai pertimbangan utama. Yang utama adalah substansi permohonan pemohon. Dalam kasus di Magetan, tiga TPS dinyatakan memenuhi kriteria untuk PSU, salah satunya karena terdapat kelalaian KPPS dalam menempatkan tanda tangan serta perbedaan jumlah surat suara terpakai.