Bawaslu Kabupaten Tegal Matangkan Persiapan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
|
Slawi, 9 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar Rapat Persiapan Pengisian Data Dukung Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, S.I.Kom., M.H. dan diikuti oleh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Ketua Bawaslu RI terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Dalam arahannya, Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan bahwa pelaksanaan monev merupakan tanggung jawab bersama Tim Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, seluruh data dukung yang diperlukan harus dipersiapkan secara optimal, baik melalui pembaruan dokumen yang telah tersedia maupun pemenuhan dokumen dan sarana yang masih belum lengkap.
Pada kesempatan tersebut, tim juga membahas tahapan pelaksanaan SAQ yang berlangsung pada tanggal 8 s.d 24 Juli 2026 melalui aplikasi e-Monev. Selain pengisian SAQ, penilaian juga akan dilakukan melalui uji akses layanan permohonan informasi publik sebagai bentuk evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil inventarisasi awal, sebagian besar data dukung pada kategori sarana dan prasarana telah tersedia. Website PPID, media sosial, serta sertifikat pelatihan PPID telah memenuhi indikator penilaian. Namun demikian, masih terdapat beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi, terutama terkait aksesibilitas layanan bagi penyandang disabilitas, seperti media informasi dalam huruf Braille dan video layanan yang dilengkapi bahasa isyarat.
Rapat juga menyepakati beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya penyusunan daftar inventaris kebutuhan data dukung, pembaruan dokumentasi layanan informasi publik, penyusunan jawaban studi kasus, serta pembuatan video komitmen keterbukaan informasi publik yang dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Melalui persiapan yang matang dan kolaborasi seluruh tim, Bawaslu Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik.