Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lantik Pengganti Antar Waktu Panwascam Dukuhwaru

Bawaslu Kabupaten Tegal Lantik Pengganti Antar Waktu Panwascam Dukuhwaru

SLAWI — Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Ikbal Faizal mewakili Ketua Bawaslu Jawa Tengah, melantik dan mengambil sumpah dan janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Dukuhwaru di Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Jalan Merak Slawi Kulon, Rabu (6/2/2019).

Anggota Panwascam yang dilantik tersebut adalah, Nucky Septarina, S.Pd sebagai PAW Panwaslucam Dukuhwaru menggantikan Lukman Amin yang mengundurkan diri karena diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Sebelumnya, Nucky Septarina adalah Staf Panwaslu Kecamatan Dukuhwaru yang ikut dalam seleksi Panwaslucam Dukuhwaru dan menepati nomer urut dibawahnya.

Menurut Ikbal Faizal, tantangan yang dihadapi pengawas pada Pemilu tahun 2019 ini cukup berat. Pertama karena baru pertama kali Bangsa Indonesia menghelat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden secara bersamaan. Kedua, lantaran tahapan kampanye yang cukup panjang, yakni sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

“Pemilu 2019 ini lebih kompleks dan lebih massal. Maka sekali lagi, laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh rasa tanggung jawab,” tandasnya.

Sementara itu, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Tegal Istibsaroh berharap agar komisioner Panwascam Dukuhwaru yang baru saja dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan ritme kerja Panwaslu.

“Harus betul-betul memahami regulasi terkait tentang Pemilu 2019. Terutama, bagaimana menjaga integritas sebagai penyelenggara pengawas Pemilu 2019 sehingga kegiatan pengawasan dan pelaporan tidak terjadi ketimpangan,” tegas Istibsaroh.

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Ketua Panwaslu Kecamatan Dukuhwaru, Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tegal, Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwaslucam Dukuhwaru. (Admin)