Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Pemilih Pemula di SMAN 1 Kramat
|
Tegal, 7 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan uji petik terhadap pemilih pemula yang berusia minimal 17 tahun di SMA Negeri 1 Kramat pada Jumat, 7 November 2025.
Kegiatan uji petik ini dilakukan kepada siswa dan siswi SMAN 1 Kramat sebagai bagian dari rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu Kabupaten Tegal dengan SMAN 1 Kramat, serta sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang dilaksanakan di hari yang sama.
Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu Kabupaten Tegal ingin memastikan tingkat pemahaman dan kesiapan pemilih pemula dalam menghadapi pesta demokrasi mendatang. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi langsung bagi pelajar untuk mengenal proses pendataan dan pengawasan tahapan pemilu.
Pelaksanaan uji petik berlangsung tertib dan mendapat antusiasme tinggi dari para siswa. Mereka diberikan kesempatan untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait pengetahuan dasar tentang pemilu dan pengawasan partisipatif.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengedukasi masyarakat, terutama kalangan pelajar, dalam mewujudkan pemilu yang partisipatif, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten Tegal.