Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik Pemilih Meninggal Dunia di 9 Desa
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemilih Meninggal Dunia sebagai bagian dari inovasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahap I. Kegiatan ini berfokus pada segmen pemilih yang telah meninggal dunia dan bertujuan memastikan keakuratan data pemilih di lapangan.
Uji petik dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah desa di 9 desa, yaitu:
Banjaragung, Pecabean, Mokaha, Kedungsukun, Procot, Lebaksiu Lor, Kajenengan, Maribaya, dan Balapulang Wetan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal memverifikasi langsung data pemilih meninggal dunia untuk memastikan bahwa data tersebut sudah diperbarui dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan tujuan utama PDPB, yaitu agar data pemilih Pemilu selanjutnya selalu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk memaksimalkan fungsi pengawasan dengan mengecek kembali data pemilih meninggal dunia yang tercatat setelah tanggal 27 November 2025 melalui aplikasi DPT Online.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap melalui kegiatan ini, akurasi data pemilih dapat terus ditingkatkan, sekaligus mendorong KPU untuk melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.