Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Suradadi

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Suradadi

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Uji Petik PDPB di Desa Suradadi

Bawaslu Kabupaten Tegal terus melakukan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tegal. Sebagai bagian dari pengawasan tersebut, tim Bawaslu Kabupaten Tegal yang terdiri dari Sri Anjarwati dan Wandi Prayogi melaksanakan uji petik PDPB di Kantor Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, pada Kamis (23/10/2025).

Dalam kegiatan tersebut, tim Bawaslu Kabupaten Tegal bertemu dengan Kepala Desa Suradadi, Tri Susato, beserta perangkat desa. Uji petik dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh data warga Desa Suradadi yang telah meninggal dunia pasca Pemilihan 2024 dan berusia minimal 17 tahun.

Dari hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten Tegal menemukan adanya puluhan pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih. Berdasarkan keterangan pemerintah desa, data pemilih yang meninggal dunia diperoleh dari pihak keluarga yang melaporkan kepemerintah desa, sementara untuk keluarga yang belum melaporkan masih belum diketahui jumlah pastinya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim Bawaslu Kabupaten Tegal meminta kepada pemerintah Desa Suradadi untuk menyampaikan data warga yang meninggal dunia, baik yang telah dilaporkan maupun yang belum dilaporkan, guna memastikan akurasi data pemilih.

Kepala Desa Suradadi, Tri Susato, menyambut baik kegiatan tersebut dan memerintahkan perangkat desa untuk turun langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan RT dan RW guna memperbarui data warga yang telah meninggal dunia.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tegal dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan dengan transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu mendatang benar-benar valid dan mutakhir.