Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN TEGAL LAKUKAN UJI PETIK DATA PEMILIH TMS MENINGGAL DUNIA DI DESA RAJEGWESI

BAWASLU KABUPATEN TEGAL LAKUKAN UJI PETIK DATA PEMILIH TMS MENINGGAL DUNIA DI DESA RAJEGWESI

BAWASLU KABUPATEN TEGAL LAKUKAN UJI PETIK DATA PEMILIH TMS MENINGGAL DUNIA DI DESA RAJEGWESI

Bawaslu Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam mengawal keakuratan dan validitas data pemilih sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas daftar pemilih. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui kegiatan uji petik pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal. Pada Kamis (27/8/2026), tim Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan uji petik pemutakhiran data pemilih di Desa Rajegwesi, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Anggota/Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, S.T., dengan didampingi dua staf pelaksana, Rizka Fitriani dan Achmad Faozi. Setibanya di lokasi, tim Bawaslu Kabupaten Tegal disambut oleh Kepala Desa Rajegwesi, Sapuro, S.Pd., bersama jajaran perangkat desa di kantor desa setempat. Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses koordinasi dan verifikasi data kependudukan yang diperlukan untuk mendukung pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Dalam pelaksanaan uji petik, tim Bawaslu melakukan verifikasi lapangan terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia. Verifikasi dilakukan dengan mencermati data dan informasi kependudukan yang tersedia di tingkat desa, termasuk pencatatan warga yang meninggal dunia sejak 28 November 2024 hingga saat ini. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi kependudukan dengan kondisi faktual di lapangan. Dengan adanya pengecekan secara langsung, Bawaslu dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi data pemilih sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai pemilih yang telah meninggal dunia dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data. Uji petik juga menjadi salah satu bentuk pengawasan langsung Bawaslu dalam mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Pengawasan dilakukan untuk mendorong agar data pemilih senantiasa diperbarui sesuai dengan kondisi kependudukan terkini, sehingga daftar pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu maupun pemilihan dapat semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain melakukan verifikasi terhadap data pemilih TMS karena meninggal dunia, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk membangun koordinasi antara Bawaslu dengan pemerintah desa. Dukungan dan keterbukaan informasi dari pemerintah desa menjadi bagian penting dalam membantu proses pengawasan, mengingat pemerintah desa memiliki informasi faktual mengenai kondisi kependudukan masyarakat di wilayahnya. Bawaslu Kabupaten Tegal menilai bahwa akurasi data pemilih merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Data pemilih yang akurat tidak hanya berkaitan dengan hak masyarakat untuk menggunakan hak pilih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata secara tepat, sementara data warga yang sudah tidak memenuhi syarat dapat segera diperbarui.

Melalui kegiatan uji petik secara langsung, Bawaslu Kabupaten Tegal terus berupaya meminimalisir potensi ketidaksesuaian data pemilih, termasuk kemungkinan masih tercatatnya warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih. Hasil verifikasi di lapangan selanjutnya menjadi bahan pengawasan dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.