Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS)

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kecamatan Lebaksiu

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah Kecamatan Lebaksiu

Tegal, 23 Agustus 2024 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal bersama Panwaslu Kecamatan Lebaksiu dan PKD Timbangreja melakukan supervisi terhadap pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Desa Timbangreja,  Kecamatan Lebaksiu. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan transparansi data pemilih menjelang pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November 2024 datang.

Kordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Tegal, Farid Bani Adam, menjelaskan bahwa supervisi ini dilakukan dengan langsung terjun ke lapangan dan berkoordinasi dengan PPS Desa setempat. “Kami turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pengumuman DPS dilakukan dengan transparan dan akurat, Pengawasan ini juga untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai potensi masalah yang mungkin muncul" ujar Farid

Farid menambahkan, “Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk memperbaiki data pemilih. Kami berharap pengumuman DPS di Desa Timbangreja berjalan lancar dan membantu menciptakan pemilu yang lebih bersih dan adil

Pengumuman DPS dilakukan di setiap Kantor Pemerintah Desa (Balai Desa) serta tempat2 strategis di setiap desa, dan masyarakat diberi kesempatan untuk memeriksa data mereka serta melaporkan bila terdapat ketidaksesuaian. Bawaslu juga mengingatkan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat untuk memperbaiki data pemilih dan memastikan proses pemilu yang bersih dan adil.

Kegiatan supervisi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan mendukung pelaksanaan pemilihan umum yang lebih baik.

Penulis : Panwaslucam Lebaksiu