Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pencermatan DPS

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pencermatan DPS di Desa Margapadang, Selasa 22 Agustus 2024

Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Supervisi Pencermatan DPS di Desa Margapadang, Selasa 22 Agustus 2024

Tarub- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan Supervisi Pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kecamatan Tarub yang dilakukan pada Hari Selasa, 20 Agustus 2024 di Desa Bulakwaru dan Desa Margapadang Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal.

Supervisi pencermatan Daftar Pemilih Sementara (DPS) merupakan tahap penting dalam persiapan Pemilihan Serentak 2024. Proses ini diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak memilih tercatat dengan benar di DPS. 

Di berbagai daerah  Kabupaten Tegal, Bawaslu aktif melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan, seperti penghapusan data pemilih yang sudah meninggal dan penambahan data pemilih disabilitas.

Bawaslu Kabupaten Tegal melalui pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan  melakukan pengawasan dengan melakukan pencermatan terhadap DPS dan uji publik yang dilakukan oleh PPS dan PPK.  Didukung dengan adanya posko aduan data pemilih di tingkat desa dan kecamatan, tanggapan dan aduan yang masuk ke Posko aduan Data Pemilih Bawaslu yang tersebar di kelurahan/Desa/Kecamatan se-Kabupaten tegal Nantinya akan secara intens  dikoordinasikan bersama PPK maupun PPS

Hal ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan validitas data sebelum DPS ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Supervisi pencermatan DPS ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu atau pilkada berjalan dengan jujur dan adil, serta untuk menghindari masalah-masalah seperti kecurangan atau pemilih fiktif.

Penulis : Panwaslucam Tarub