Bawaslu Kabupaten Tegal Lakukan Audiensi dengan Dinas Sosial, Bahas Data Disabilitas untuk Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih
|
Slawi, 30 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Tegal pada Kamis (30/10/2025) yang berlangsung di Kantor Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal. Audiensi ini membahas permintaan data penyandang disabilitas yang berusia minimal 17 tahun sebagai bagian dari pengawasan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.
Hadir dalam audiensi tersebut dari pihak Bawaslu Kabupaten Tegal, Ketua Harpendi Dwi Pratiwi bersama anggota Sri Anjarwati dan Farid Bani Adam. Sementara itu, dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Tegal, audiensi diterima langsung oleh Joko Priono, selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, menyampaikan bahwa permintaan data disabilitas ini bertujuan untuk dilakukan uji petik terhadap akurasi dan ketercapaian data pemilih, khususnya bagi warga penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat penyandang disabilitas yang telah berusia 17 tahun ke atas benar-benar terdaftar dalam daftar pemilih. Ini bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Tegal memastikan hak pilih setiap warga negara terpenuhi,” ujar Harpendi.
Dari hasil uji petik yang akan dilakukan, Bawaslu Kabupaten Tegal akan melakukan verifikasi melalui cek DPT online terhadap data disabilitas yang diterima dari Dinas Sosial. Verifikasi ini untuk memastikan apakah data tersebut sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.
“Apabila dari hasil verifikasi ditemukan nama-nama penyandang disabilitas yang belum masuk dalam daftar pemilih, Bawaslu Kabupaten Tegal akan memberikan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal agar mereka dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih,” tambah Harpendi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk menjaga hak konstitusional setiap warga, termasuk kelompok disabilitas, agar tidak ada yang terlewat dalam proses pemutakhiran data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang.