Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Verifikasi SPJ Hibah Panwaslu Kecamatan Tahun 2024–2025
|
Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana hibah Panwaslu Kecamatan Tahun Anggaran 2024–2025 pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi SPJ dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tegal melalui tim yang terdiri dari unsur pimpinan dan sekretariat, dengan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen pertanggungjawaban keuangan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan dana hibah telah dilaksanakan secara tepat sasaran, tertib administrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, verifikasi juga menjadi sarana evaluasi dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan badan adhoc pada tahapan pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mendorong prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap pengelolaan anggaran, sebagai wujud tanggung jawab kepada negara dan masyarakat.
Melalui kegiatan verifikasi ini, diharapkan seluruh Panwaslu Kecamatan dapat semakin memahami pentingnya administrasi keuangan yang baik serta mendukung terciptanya pengawasan Pemilu yang profesional dan berintegritas.