Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV, Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV, Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan IV, Pastikan Keakuratan Data Pemilih

Slawi, 16 Oktober 2025 — Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis, 16 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di 9 kecamatan, salah satunya di Kecamatan Bojong, tepatnya di Desa Kajenengan.

Kegiatan uji petik ini bertujuan untuk memastikan dan menjamin keakuratan data pemilih, khususnya dalam mendeteksi adanya data anomali, seperti pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Fokus pemeriksaan kali ini adalah terhadap data pemilih yang tercatat meninggal dunia sejak 28 November 2024.

Dari hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu menemukan 24 pemilih di Desa Kajenengan yang telah meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 9 orang datanya sudah sesuai — tertera keterangan meninggal dunia dan tidak lagi terdaftar dalam cek DPT online. Sementara itu, 15 orang lainnya datanya masih belum sesuai karena meski telah meninggal dunia, masih tercatat aktif dalam DPT online.

Kegiatan uji petik ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu dalam memastikan penyusunan data pemilih yang valid dan berkualitas. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.