Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Bumijawa

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025  di Desa Bumijawa

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025  di Desa Bumijawa

Dalam rangka memastikan akurasi, kemutakhiran, dan validitas data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal, Farid Bani Adam, S.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, dengan didampingi Staf Pelaksana Teknis, Teguh Ponco Wibowo, S.Pd. Tim Bawaslu melakukan pengawasan langsung serta pengujian terhadap sampel data pemilih untuk memastikan bahwa data yang digunakan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh KPU Kabupaten Tegal telah valid dan mutakhir.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bumijawa, yang diwakili oleh Kaur TU dan Umum, Bapak Agus Afiturahman. Dari hasil koordinasi, tim menerima 63 data pemilih yang telah meninggal dunia untuk dijadikan bahan uji petik.

Setelah dilakukan verifikasi melalui laman Cek DPT Online KPU, ditemukan bahwa dari 63 data pemilih tersebut, 28 data telah sesuai (tidak lagi terdaftar sebagai pemilih aktif), sedangkan 35 data lainnya masih tercantum sebagai pemilih aktif meskipun telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tegal agar dilakukan pemutakhiran data pemilih, sehingga daftar pemilih tetap (DPT) dapat lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Uji petik ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan setiap warga negara yang berhak memilih tercatat secara benar, dan yang sudah tidak memenuhi syarat tidak lagi tercantum dalam DPT,” ujar Farid Bani Adam.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar pelaksanaan Pemilu mendatang berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.


“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.”