Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II

Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Rapat Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan peningkatan kualitas layanan informasi kepada masyarakat, pada Senin, 2 Desember 2025 bertempat di Aula Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Tegal.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bawaslu terkait pengelolaan dan pelayanan informasi publik. Pemutakhiran DIP dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh informasi yang dikuasai Bawaslu Kabupaten Tegal telah terklasifikasi secara tepat, mutakhir, dan akurat.

Pemutakhiran DIP Semester II mencakup penelaahan dan penyesuaian terhadap jenis-jenis informasi publik, baik informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat, maupun informasi yang dikecualikan. Proses ini dilakukan secara cermat dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan terhadap data dan informasi yang bersifat rahasia.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa pemutakhiran DIP merupakan langkah strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. “Pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini menjadi upaya Bawaslu Kabupaten Tegal untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang benar, jelas, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui DIP yang mutakhir, pelayanan informasi publik di Bawaslu Kabupaten Tegal diharapkan dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan profesional, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi kepemiluan dan pengawasan pemilu.

Dengan dilaksanakannya Pemutakhiran DIP Semester II ini, Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik serta mewujudkan penyelenggaraan pengawasan pemilu yang transparan dan berintegritas.