Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Coktas Data Sarper Terkait Pemilih Meninggal Dunia di 18 Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Coktas Data Sarper Terkait Pemilih Meninggal Dunia di 18 Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Tegal Laksanakan Coktas Data Sarper Terkait Pemilih Meninggal Dunia di 18 Kecamatan

Bawaslu Kabupaten Tegal melaksanakan proses Coklit Terbatas (Coktas) berdasarkan hasil Data Sarana dan Prasarana (Sarper) terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap akurasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang menjadi tanggung jawab bersama penyelenggara pemilu.

Coktas dilaksanakan secara serentak di 18 kecamatan dan melibatkan pengawasan langsung di 18 desa/kelurahan. Data pemilih meninggal dunia yang sebelumnya diterima Bawaslu kemudian dikroscek dan ditindaklanjuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal untuk dilakukan verifikasi faktual.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPU Kabupaten Tegal memastikan bahwa data pemilih meninggal dunia pada 18 desa/kelurahan tersebut dinyatakan valid. Kepastian ini disampaikan sebagai hasil pengecekan langsung melalui pemerintah desa/kelurahan, catatan kependudukan, serta laporan masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Tegal menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian penting untuk menjamin kualitas daftar pemilih yang bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui kegiatan Coktas ini, Bawaslu memastikan bahwa data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) khususnya kategori meninggal dunia, dapat segera ditindaklanjuti agar tidak tercantum dalam daftar pemilih.

Bawaslu Kabupaten Tegal akan terus melakukan pemantauan, pendampingan, serta koordinasi intensif dengan KPU dan jajaran pemerintah desa guna memastikan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.