Bawaslu Kabupaten Tegal Koordinasi dengan KPU Terkait Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan melalui SIPOL
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Achmad Marzuki, M.T. beserta Staf Sekretariat Khaeroziyah Ulfa dan Achmad Faozi melaksanakan koordinasi dengan KPU Kabupaten Tegal terkait pelaksanaan pemutakhiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Tegal, Rabu (19/11/2025).
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tegal diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Tegal, Adi Purwanto, S.T. Koordinasi membahas pelaksanaan pemutakhiran data Parpol semester I yang telah diselesaikan KPU Kabupaten Tegal pada Juni 2025, serta rencana pelaksanaan pemutakhiran semester II yang dijadwalkan pada Desember 2025.
Adi Purwanto menjelaskan bahwa pada semester I sejumlah tanggapan masyarakat telah masuk, termasuk laporan terkait penghapusan keanggotaan Parpol di Sipol. Ia menegaskan bahwa penghapusan data anggota hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan, sehingga perlu tindak lanjut internal dari masing-masing Parpol.
Terkait pemutakhiran data Parpol semester II, KPU Kabupaten Tegal memastikan prosesnya akan berjalan pada Desember mendatang. Selain itu, untuk kebutuhan akses Sipol bagi Bawaslu Kabupaten Tegal dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, pihak KPU menyampaikan bahwa akses tersebut akan difasilitasi oleh staf terkait.
Bawaslu Kabupaten Tegal berharap koordinasi dan komunikasi dengan KPU dapat terus terjalin dengan baik guna memastikan pelaksanaan pemutakhiran data Parpol berjalan transparan, akurat, serta sesuai ketentuan. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat proses pengawasan sehingga Bawaslu dapat menjalankan tugasnya secara optimal.